AD/ART CLUB K45JAC

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, kesadaran merasa bertanggung jawab atas ketertiban berkendara roda dua serta dalam rangka mengikuti program dalam tertib berlalu lintas bagi Pemerintah dan Kepolisian RI khususnya di DKI Jakarta, maka dibentuklah King 4ever StreetJakarta Club (K45JAC). Dan untuk mengatur tujuan mekanisme organisasi disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga King 4ever Street Jakarta Club (K45JAC).

LATAR BELAKANG
Dengan dilatar belakangi rasa kebersamaan dan keinginan yang besar oleh para pecinta dan penggemar Otomotif khususnya motor Honda All New CBR150R (local) yang ada di Jakarta, maka pada tanggal terbentuklah suatu wadah bagi penggemar otomotif yang ada di DKI Jakarta.

ANGGARAN DASAR ( AD )
KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45 JAC)


BAB I
NAMA, SIFAT, DASAR, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama : KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB atau di singkat (K45JAC).





Pasal 2
SIFAT
· KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) merupakan Organisasi kendaraan bermotor roda dua, di wilayah DKI JAKARTA.
· KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JACadalah organisasi sosial dan kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong.
KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) adalah organisasi pelopor keselamatan berlalu lintas (Safety Riding).

Pasal 3
DASAR
Dasar dari berdirinya organisasi ini adalah :
· Mengarahkan seluruh member dalam berorganisasi, bersosial, dan bermasyarakat.

Pasal 4
BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
· KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) adalah organisasi berbentuk ikatan yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
· Pusat Organisasi KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) berkedudukan di DKI JAKARTA tepatnya di Wilayah Monas Patung Kuda, Jakarta Pusat.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5
AZAS
KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) berazaskan dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945

Pasal 6
TUJUAN DAN KEGIATAN
1. KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) bertujuan untuk mewadahi aspirasi anggota member di wilayah DKI JAKARTA dalam melakukan kegiatan yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku di(K45JAC)
2. Untuk bertujuan di atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah membina, meningkatkan, mengembangkan, dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang otomotif, sosial, ke lalu lintasan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan beroda dua.

BAB III
KEDAULATAN

Pasal 7
Kedaulatan tertinggi organisasi KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus ”K45JAC.





BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
· Anggota KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) adalah seluruh member yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota K45JAC dengan memenuhi syarat yang berlaku :
  1. Membayar administrasi Formulir sebesar Rp.20.000,-
  2. Wajib dalam menghadiri kopda wajib 3x.
  3. Mengikuti Touring wajib 1x dan Menghadiri Sowan 3x ke club/komunitas.
  4. Wajib memiliki motor Honda All New CBR150R Lokal (k45).
· Sistem keanggotaan KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) diantaranya adalah, Anggota Member dan anggota biasa, ketentuan mengenai keanggotaan di atur dalam anggaran rumah tangga.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9
· Pengurus KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) merupakan anggota club yang dipilih berdasarkan hasil dari MUBES (Musyawarah Bersama)
· Pemilihan Keanggotaan sepenuhnya wewenang Divisi Keanggotaan Dan Pengurus.
· Pergantian kepengurusan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan keaktifan, loyalitas dan kinerja.

Pasal 10
MASA BAKTI KETUA UMUM
Ketua umum KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) dipilih untuk masa bakti 1 tahun periode kepengurusan dan dapat di pilih maksimal 2 periode kepengurusan berturut – turut dan dapat dipilih kembali setelah 1 periode kepengurusan.

Pasal 11
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
· Kepengurusan KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JACdi pilih berdasarkan hasil MUBES (Musyawarah Bersama) dengan masa bakti 1 Tahun.
· Pergantian susunan kepengurusan dapat dilakukan dengan persetujuan hasil MUBES (Musyawarah Bersama)

Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) Terdiri dari :
· Dewan Penasihat
. Ketua Umum
· Wakil Ketua
· SekJend
· Sekretaris
· Bendahara
· Divisi Humas
. Divisi Keanggotaan
· Divisi Touring & Perlengkapan
Divisi Tatib
. Korwil
Susunan kepengurusan dapat berubah – ubah sesuai dengan kebutuhan kepengurusan pada masa periode tugas.




Pasal 13
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
. Pengurus yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dapat dialih tugaskan dengan hasil Musyawarah Bersama yang dilaksanakan oleh seluruh anggota K45JAC dengan kuota minimal suara yang diperoleh >75% dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 14
MUSYAWARAH BERSAMA
Musyawarah bersama adalah permusyawarahan tertinggi dalam organisasi dan dihadiri seluruh anggota dan pengurus KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) Sesuai dengan BAB IV Pasal 8 anggaran dasarKING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).

Pasal 15
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah luar biasa hanya bisa dilakukan apabila terjadi suatu permasalahan yang tidak terselesaikan dalam musyawarah bersama dan sifatnya khusus serta dihadiri oleh anggota club dan pengurus KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) Sekurang – kurangnya 75% dari jumlah anggota KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).

Pasal 16
RAPAT – RAPAT
1. Rapat pengurus diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali
2. Rapat anggota diadakan Minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan pedoman dari rapat pengurus selama 3 (tiga) bulan terakhir.


BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 17
Kekayaan organisasi dapat diperoleh dari :
1. Uang Khas/iuran
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Hasil usaha yang sah
4. Pemberian dari sponsor
Pedoman penggunaan, pertimbangan keuangan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 18
· Organisasi K45JAC memiliki atribut yang di atur dalam anggaran rumah tangga KING 4EVER STREETJAKARTA CLUB (K45JAC).

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19

1. Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada MUBES, dan dihadiri oleh anggota KING 4EVER TREET JAKARTA CLUB (K4JAC) Minimal 75% dari jumlah anggota dan pengurus KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) dan bila dalam waktu yang ditentukan belum mencapai 75% dari jumlah anggota yang hadir maka pelaksanaan MUBES Tetap dinyatakan DITUNDA.
2. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh minimal 75% dari jumlah total peserta rapat MUBES Yang hadir.

BAB X
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 20

Lambang K45JAC Terdiri dari :
  1. Sayap : Terdapat Sayap Honda
  2. Gambar CBR K45 : Dikarekan kita Varian Honda All New CBR150R
  3. Lingkaran : Untuk menyatukan segala silahturahmi dengan para member.


Pasal 21
Arti Warna Lambang Organisasi


BAB XI
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 22

MAKSUD DAN TUJUAN
KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) bermaksud dan bertujuan untuk menghimpun / mewadahi para anggota member yang ada di DKI JAKARTA dan sekitarnya untuk berkepribadian Pancasila dan mempunyai rasa nasionalis, sehingga dapat membentuk anggota yang :
· Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur
· Sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan dan selalu mengutamakan keselamatan disaat berkendara
· Setia dan mengabdi dalam kegiatan otomotif untuk kemajuan bersama.

Pasal 23
FUNGSI

· KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) berfungsi sebagai organisasi yang menjadi pelopor gerakan sosial dan kemasyarakatan dalam bidang otomotif
· KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) berfungsi sebagai organisasi yang mendukung program-program pemerintah khususnya dalam bidang otomotif dan dalam bidang kepariwisataan daerah
· KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) berfungsi sebagai organisasi yang menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba serta selalu mengutamakan safety berkendara.
· KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) membina dan mengembangkan minat dan bakat ide-ide kreatif bagi semua anggota.

BAB XII
Pasal 24
PERUBAHAN ORGANISASI

· KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) hanya dapat dibubarkan dengan musyawarah bersama.
· Dihadiri sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota dan dihadiri oleh dewan penasehat.
· Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh minimal 75% suara dari peserta yang hadir.
· Keputusan adalah sah sesuai dengan pasal 19 Ayat 2 anggaran dasar King 4ever 5treet Jakarta Club(K45JAC).





BAB XIII
Pasal 25
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman operasional dari Anggaran Dasar serta memuat segalahal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar.

BAB II
BENTUK DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
Pasal 2

KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) berbentuk perkumpulan orang yang memiliki kendaraan khususnya roda dua varian HONDA CBR150R Lokal yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya, dengan tidak membedakan suku, ras dan agama.





BAB III
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG
Pasal 3

Landasan Juang
1. Mempersatukan seluruh Penggemar otomotif khususnya varian Honda CBR150R yang ada di DKI JAKARTA dan sekitarnya.
2. Mampu menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas bagi masyarakat.

Pasal 4
Pedoman Juang

1. Cita - Cita KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC)
2. Tujuan KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC)
3. Motivasi KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) bersatu untuk maju dan melestarikan sejarah otomotif khususnya Varian HONDA CBR150R Lokal yang ada di DKI Jakarta.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5

1. Anggota Member adalah anggota yang tergabung dalam KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC)telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan kepolisisan dan peraturan dari K45JAC.
2. Anggota Biasa adalah Anggota KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) yang memenuhi peraturan dari K45JAC tetapi belum memenuhi peraturan dari kepolisian dikarenakan adanya ciri khas atau alasan tertentu.
3. Anggota biasa dipilih dan ditetapkan oleh divisi keanggotaan pada masa kepengurusan yang bertugas.
4. prosedur dan persyaratan penerimaan anggota di atur sendiri sesuai dalam peraturan organisasi.

Pasal 6
HAK ANGGOTA

1. Seluruh anggota K45JAC memiliki hak yang sama di dalam K45JAC, terkecuali apabila dibutuhkan atau dengan adanya persayaratan dari swasta, instansi pemerintah, atau dari pihak Kepolisian.
2. Seluruh Angota K45JAC memiliki hak untuk mencalonkan atau dipilih menjadi pengurus dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada masa periode bertugas.
3. Seluruh Anggota K45JAC memiliki hak untuk menggunakan inventaris K45JAC dengan konsekwensi memberikan permohonan izin dan menjaga keutuhan Inventarisasi.

Pasal 7
Kewajiban Anggota

Anggota Organisasi KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JACberkewajiban untuk :
1. Menjujung tinggi nama dan kehormatan organisasi
2. Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan organisasi
3. Mensukseskan disiplin dan tata tertib berlalu lintas serta menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba
4. Mengikuti semua kegiatan yang menjadi agenda organisasi bila tidak berhalangan
5. Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan musyawarah.
6. Membayar kas wajib setiap bulannya serta sumbangan sukarela sesuai dengan aturan dalam peraturan organisasi dan kegiatan insidentil.

Pasal 8
KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Setiap anggota kehilangan keanggotaannya atau berhenti sebagai anggota dikarenakan :
1. Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada pengurus secara tertulis dan disetujui oleh ketua umum dan Pengurus, dan anggota yang mengundurkan diri berhak mendapatkan kembali keanggotaannya selama di setujui pengurus melalui rapat pengurus.
2. Anggota yang bersangkutan Non Aktif (tidak ada kabar sama sekali)
3. Anggota yang bersangkutanTerbukti Tersangkut persoalan hukum atau tindak kriminalitas.

Pasal 9
TINDAKAN KEDISIPLINAN

1. Tindakan disiplin dijatuhkan berupa:
· Peringatan Secara lisan
· Peringatan tertulis
· Pemberhentian sementara secara tertulis
2. tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
· Tidak lagi mematuhi peraturan, ketentuan ataupun keputusan dari K45JAC
· Mencemarkan nama baik K45JAC dan atau melawan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
· Menimbulkan perpecahan yang mengancam kelangsungan organisasi K45JAC baik masalah pribadi ataupun masalah club atau kelompok
3. Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang pengurus, dalam hal ini Divisi Keanggotaan, ketua umum serta Jajaran Kepengurusan K45JAC untuk tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan hak suara dari anggota yang bersangkutan serta hak memilih dan dipilih di K45JAC.
4. Tindakan disiplin berupa pemberhentian adalah wewenang SekJend setelah menerima laporan dari anggota organisasi dan di setujui oleh ketua umum dan jajaran kepengurusan.
5. tindakan disiplin terhadap anggota pengurus dilakukan oleh ketua umum, sedang tindakan disiplin terhadap ketua umum ditetapkan oleh musyawarah luar biasa yang diusulkan 75% dari jumlah anggotaK45JAC
6. Setiap anggota dan pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan terhadap atau kepada yang mengambil tindakan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin tersebut.
7. Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin diatur sendiri dalam peraturan yang ditetapkan atau sesuai pasal peraturan Organisasi.

Pasal 10
TANDA KEANGGOTAAN

1. Setiap anggota KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota tetap / resmi, Sesuai dengan nomor regristrasi keanggotaan di K45JAC.
2. Bentuk prosedur serta tata cara pemberian keanggotaan di atur sendiri dalam peraturan organisasi.
3. Anggota yang sedang dalam tindakan disiplin dan atau kehilangan keanggotaannya wajib menyerahkan tanda keanggotaannya kepada Divisi Keanggotaan dengan diketahui ketua umum dan jajaran kepengurusan.
4. Tanda anggota K45JAC hanya berlaku 1 tahun untuk anggota yang bersangkutan sesuai register dan tidak bisa dipindah tangankan untuk anggota lain saat kendaraan yang bersangkutan berpindah kepemilikan , bila mana masa berlaku sudah habis , agar yang bersangkutan untuk segera memperpanjang kembali tanda anggotanya kepada kepengerusan K45JAC.

BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11

Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi baik yang merupakan pemasukan maupun pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib untuk dipertanggung jawabkan kepada forum musyawarah rapat.

Pasal 12
ATRIBUT ORGANISASI

Yang dimaksud atribut organisasi adalah segala sesuatu yang mencantumkan logo resmi K45JACdiantaranya :
· Bendera/banner
· Kaos
· Jaket
· Rompi
· Stempel
. Stiker
. Peneng
. Emblem/Pin













BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB
PASAL 13
Pengurus KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC) adalah badan yang bersifat kolektif yang terdiri dari :
· Tiga Orang Dewan Penasihat
· Satu Orang Ketua Umum
· Satu Orang Wakil Ketua
· Satu Orang SekJend
· Satu Orang Sekretaris
· Satu Orang Bendahara
· Dua Orang Divisi Humas
. Satu Orang Divisi Keanggotaan
· Tiga Orang Divisi Touring & Perlengkapan
. Satu Orang Divisi Tartib
. Lima Orang Divisi Korwil










Pasal 14
FUNGSI PENGURUS

1. Memimpin dan menjalankan segala ketentuan – ketentuan Organisasi yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keputusan-keputusan musyawarah bersama serta segala keputusan yang di ambil dan ditetapkan oleh organisasi termasuk pula mengawasi pelaksanaannya
2. Menfasilitasi terselenggaranya musyawarah bersama dan musyawarah luar biasa
3. Menyusun program kerja dan program khusus berdasarkan keputusan musyawarah bersama untuk ditetapkan dalam rapat kerja organisasi menyelengarakan pembinaan disiplin,, tata tertib dan kesadaran hukum di lingkungan organisasi
4. Mendukung kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan ketertiban lalu lintas
5. Wajib memperhatikan usul serta saran dari anggotanya.



Pasal 15
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ketua Umum
  1. Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan club demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
  2. Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
  3. Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
  4. Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan
  5. Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri

Wakil Ketua
  1. Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
  2. Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
  3. Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
  4. Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum

SekJend
(Sekertaris Jendral)

  1. Melaksanakan Koordinasi Lintas bidang dengan ketua Umum, Wakil Ketua
  2. Mengkoordinasi Seluruh Keanggotaan untuk Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota, club dan organisasi lain .
  3. Bertanggung jawab kepada ketua umum

Sekretaris

Kegiatan sebagaimana terjadi dalam club harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
  1. Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
  2. Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan
  3. Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data
  4. Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
  5. Mencatat hasil forum dalam kegiatan
  6. Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan
  7. Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
  8. Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya








Bendahara
Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesala pahaman dalam pengelolaan pendanaan club, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :
  1. Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggung jawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
  2. Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
  3. Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya
  4. Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan
  5. Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
  6. Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.

Divisi Humas
Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apaun dalam lingkup club humas mempunyai peranan penting, yaitu :
  1. Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan club yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
  2. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas
  3. Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum
  4. Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas/club, sowan komunitas/club, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama club atas dasar mengetahui ketua umum
  5. Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.







Divisi Touring dan perlengkapan
1.       Wajib mengetahui segala sesuatu dalam lalu lintas
2.       Memberikan contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara
3.       Menbentuk anggota divisi dalam kegiatan
4.       Menyiapkan surat izin kegiatan (turing)
5.       Bertanggung jawab penuh terhadap keamanan anggota di jalan dalam kegiatan
6.       Wajib mengetahui kegiatan anggota di luar ataupun di dalam club
7.    Berhak memberikan izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan mengetahui pihak terkait
8.       Bertindak cepat / responsible terhadap kegiatan
9.    Melaporkan seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan club baik berupa undangan, sowan ataupun menghadiri acara lain seputar club/komunitas

Divisi Keanggotaan

  1. Bertanggung jawab atas penerimaan anggota baru
  2. Bertanggung jawab atas kehadiran seluruh anggota K45JAC
  3. Berwenang dalam pemberian sangsi dan pemberhentian keanggotaan
  4. Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
  5. Bertanggung jawab kepada ketua umum
Dewan Penasihat

1.   Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2.       Kedudukan atau posisi penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.       Melaksanakan wewenangnya atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.       Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5.       Dilarang menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6.       Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
7.       Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
8.       Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada




TARTIB
(Ketentraman dan Ketertiban)

1.  Berani berkata benar dan bertindak tegas
2.  Mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3.  Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar
4.  Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya
5.  Mengambl tindakan bersama pengurus terkait
6.  Memberikan sanksi sesuai kewenangannya

Div.IT & Multimedia
Divisi Desain adalah salah satu divisi di K45JAC. Divisi Desain memiliki tugas yang meliputi desain grafis, multimedia, web design, animasi, fotografi, dll. Divisi ini memberikan hasil-hasil berupa hasil kreatifitas dari anggota K45JAC. Tugas divisi ini antara lain:
1. Mengikuti loba-lomba desain
2. Mendesain foto, video, animasi yang dibutuhkan untuk program-program K45JAC
3. Fotografi dan multimedia
4. Mengupdate artikel atau foto di website club
5. Mengurus K45JAC di internet

BAB VII
Pasal 16
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pengurus mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan segala keputusan KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).
2. Memperhatikan nasehat, petunjuk, pertimbangan, saran dari penasehat KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).
3. Memberikan tanggung jawab kepada musyawarah rapat
4. Membuka / mengembangkan anggota baru.









Pasal 17
KETENTUAN MENGENAI PENGURUS DAN KEPENGURUSAN

Ketentuan mengenai pengurus adalah sebagai berikut :
1. Semua personil disemua tingkatan harus memiliki kualitas dan dedikasi yang tinggi
2. Mampu bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan kemajuan dan kejayaan organisasi.
3. Amanah dan dapat meluangkan waktu serta sanggup bekerja aktif dalam melaksanakan tugas organisasi
4. Semua tingkat kepengurusan melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan semua keputusan organisasi
5. Semua tingkat kepengurusan berkewajiban menjaga dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi yang ditetapkan agar ditaati oleh semua anggota tanpa terkecuali.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH BERSAMA (MUBES)
1. Musyawarah bersama adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan minimal satu kali dalam periode kepengurusan
2. Peserta musyawarah bersama adalah anggota K45JAC baik anggota Member maupun anggota biasa
3. Pimpinan Mubes di pilih oleh ketua Umum ataupun jajaran kepengurusan
4. Tugas Mubes adalah :
· Menilai dan menerima laporan pertanggung jawaban pengurus lama
· Menentapkan dan menyempurnakan AD/ART Serta peraturan organisasi sesuai dengan kondisi dan perkembangan K45JAC
· Memilih ketetapan – ketetapan Organisasi
· Memilih ketua umum dan jajaran kepengurusan secara langsung ataupun melalui hasil voting dari calon-calon yang menyatakan kesediaannya.

Pasal 19
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Sebelum Mubes dimulai ketua mubes membuat undangan acara, tempat dan tata tertib kemudian disampaikan kepada peserta mubes paling lambat 14 hari sebelum mubes di mulai, dan Hak suara serta hak bicara bagi peserta rapat dalam musyawarah diatur dalam Anggaran Dasar ini adalah sebagai berikut :
· Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh seorang anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak
· Hak bicara adalah hak yang dimiliki oleh seorang anggota dalam mengemukakan pendapat, usul, kritik atau saran dalam setiap musyawarah
· Musyawarah dan rapat seperti yang disebut dalam BAB IX pasal 19 Anggaran Dasar adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 75% dari jumlah anggota
· Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari 75% dari jumlah peserta yang hadir.
· Keputusan yang telah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mengikat kepada seluruh anggota.








Pasal 20
RAPAT KERJA

1. Rapat kerja adalah rapat organisasi yang diadakan untuk menyusun program kerja yang merupakan penjabaran dari hasil mubes
2. Peserta Rapat kerja adalah pengurus K45JAC didampingi oleh dewan penasehat
3. Pimpinan rapat kerja adalah pengurus Ketua umum K45JAC terpilih dan atau dapat diwakili oleh wakil ketua.
4. Tugas Raker adalah menyusun rencana kerja organisasi untuk memenuhi program dari hasil mubes lain lain yang dianggap perlu
5. Selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat kerja berakhir, pengurus menyampaikan hasil-hasil keputusan raker kepada anggota K45JAC secara tertulis
6. Anggota club K45JAC dapat memberikan masukan, saran dan atau sanggahan terhadap program kerja pengurus paling lambat sebelum laporan tertulis disahkan.

BAB IX
Pasal 21
KEGIATAN – KEGIATAN

Kegiatan-kegiatan KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).adalah:
1. Membantu pemerintah dalam usaha pengembangan dan peningkatan pariwisata dengan kendaraan bermotor
2. Membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan
3. Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu , pengetahuan teknik dan ketrampilan mengemudi kendaraan bermotor
4. Turut serta dalam keanggotaan Organisasi Otomotif Khususnya sepeda motor
5. Turut serta dalam keanggotaan organisasi otomotif lain yang tidak sederajat dan bertingkat
6. membantu menyatukan dan mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota dalam kegiatan K45JAC
7. Mengembangkan dan meningkatkan usaha-usah wisata bermotor, seperti wisata bermotor, camping bermotor dan lain sebagainya
8. Mengadakan usaha – usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota dan mempertinggi mutu pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dibidang teknik dan mengemudi kendaraan bermotor
9. Bekerjasama dengan badan – badan pemerintah dan swasta serta organisasi lainnya untuk melaksanakan tugas dan tujuan organisasi
10. Bekerja sama dengan badan swasta dan atau sponsor untuk menambah pemasukan bagi K45JAC
11. Kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam anggaran rumah tangga yang akan ditetapkan melalui peraturan pengurus organisasi K45JAC.

BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 22

SUMBER KEKAYAAN
Kekayaan organisasi di KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).bisa didapatkan dari kegiatan – kegiatan maupun usaha – usaha antara lain :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan – sumbangan dari panitia penyelenggaraan, sponsor maupun donatur
3. Penjualan atribut – atribut dan merchandise K45JAC
4. Usaha – usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan AD ART K45JAC




Pasal 23
ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN

1. Setiap permulaan tahun kerja, pengurus K45JAC menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi
2. Pengurus mendapatkan tata cara dan prosedur anggaran dan laporan keuangan
3. Laporan keuangan dilaporkan setiap sebulan sekali di minggu ke dua secara tertulis

BAB XI
LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 24

LOGO ORGANISASI

Logo organisasi K45JAC merupakan Bertuliskan K45JACKING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).dan dengan dominan warna Biru, Putih, Merah,Hitam,dan Emas. Arti dan Makna lambang dan warna seperti tercantum dalam Anggaran Dasar K45JAC.










Pasal 25
ATRIBUT

Atribut KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC)terdiri dari
1. Peneng anggota
Plat kuningan dengan nomor anggota, diberikan kepada anggota tetap yang memiliki nomor anggota dan sudah dilantik menjadi anggota tetap.
2. ID Card
Identitas Diri yang diberikan kepada anggota tetap yang sudah memiliki nomor anggota dan sudah dilantik.
3. Stiker cutting anggota
Stiker cutting yang mengacu kepada logo K45JAC dan diberikan kepada anggota baru yang belum mempunyai nomor regristrasi anggota

BAB XII
PENUTUP
Pasal 26

1. Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam keputusan rapat pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam rapat yang dihadiri semua pengurus.
3. Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi




PASAL 27
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 07 desember 2014.

PERATURAN ORGANISASI
KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).

Pasal 1
ADMINISTRASI PENDAFTARAN

1. Pengembangan formulir dapat dilakukan di sekretariat atau lokasi ------
2. Pengembangan formulir dan kelengkapannya, harus dilakukan pada saat K45JAC
3. Pengembangan formulir pendaftaran harus sudah dilengkapi dengan syarat andministratif yaitu:
a. Foto Copy SIM
b. Foto copy STNK
c. Foto Copy KTP










Pasal 2
KENDARAAN DAN ACCESORIS ANGGOTA

  1. Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
  2. Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua)
  3. Kendaraan milik pribadi
  4. Kendaraan yang masih layak pakai
  5. Kelengkapan kendaraan :
a. Spion, harus dapat melihat pandangan kebelakang dan tidak boleh memakai spion berukuran kecil
b. Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c. Lampu Sein, berwarna kuning
d. Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah
e. Wajib memiliki lampu hazard
f. Semua indikator petunjuk wajib berfungsi
  1. Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan
  2. Dilarang meminjamkan kendaraan club pada orang lain (kecuali safety riding)
  3. Dilarang meminjamkan atribut club kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
  4. Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
  5. Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan










Pasal 3
AGENDA RESMI ORGANISASI

1. Agenda resmi organisasi wajib di sukseskan oleh seluruh anggota K45JAC, bagi anggota yang mengikuti agenda resmi berhak dan akan diberikan reward sesuai dengan kebijakan organisasi.
2. Jadwal agenda resmi terencana akan disampaikan saat kopdar dan dapat di konfirmasi di sekretariatan serta akan di umumkan melalui jejaring sosial oleh divisi Humas
3. Untuk penyelenggaraan kegiatan club anggota K45JAC yang sifatnya berhubungan dengan pihak luar harus mengajukan pemberitahuan ke pengurus K45JAC melalui Divisi Keanggotaan organisasi agar tidak berbenturan dengan kegiatan lainnya

Pasal 4
PERLENGKAPAN SAFETY

1. Safety Helmet (full atau half face) diwajibkan bagi seluruh anggota saat berkendara, juga berlaku bagi boncenger, dan perlengkapan safety yang di anjurkan, untuk perjalanan harus meliputi :
· Jacket, celana panjang dan sepatu (diusahakan tertutup).
2. Perlengkapan safety untuk pertemuan atau kopdar resmi organisasi
· Safety helmet, (full atau half face), jacket, celana panjang dan sepatu tertutup.
3. Perlengkapan safety untuk perjalanan atau touring resmi organisasi
· Safety helmet, (full atau half face), jacket, pelindung siku dan lengan, pelindung lutut, celana panjang, dan sepatu yang menutupi mata kaki.
4. Hal diatas berlaku juga untuk boncenger
· Untuk harian, perjalanan, dan touring resmi organisasi, boncenger wajib menggunakan perlengkapan safety yang sama dengan rider (pengendara)
· Untuk touring resmi bagi boncenger juga diwajibkan memakai pelindung siku dan lengan, serta pelindung lutut


Pasal 5
ADMINISTRASI

1. Setiap anggota organisasi wajib membayar iuran bulanan
2. Iuran bulanan organisasi di tetapkan dengan dasar program kerja tahunan pengurus yang menjabat
3. Pembayaran dilakukan kepada bendahara pada saat kopdar
4. Bukti pembayaran iuran akan ditanda tangani oleh anggota dan bendahara
5. Regristrasi ulang adalah agenda resmi tahunan, bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak melakukan regristrasi anggota dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan KING 4EVER STREETJAKARTA CLUB (K45JAC).

Pasal 6
TOURING dan KEGIATAN

1. Yang dimaksud dengan touring resmi organisasi yang telah di agendakan minimum 1 bulan sebelum hari “H”
2. Touring incidental adalah touring resmi yang telah disahkan oleh Divisi Toring paling tidak sebagai touring resmi, touring ini bisa dari penjemputan dan pengantaran resmi organisasi
3. Touring resmi organisasi boleh diikuti oleh semua anggota
4. anggota K45JAC yang akan melaksanakan touring diharapkan menghubungi pengurus untuk mendapatkan surat pengantar dari K45JAC an diajukan maximal 7 hari sebelum agenda touring dengan menyerahkan ID anggota yang akan ikut touring untuk di data
5. Anggota K45JAC yang akan melaksanakan kegiatan Intern Maupun Extern dapat mengajukan program pada awal Tahun untuk ditetapkan sebagai PROKER Pengurus Tahunan
6. Kegiatan yang sifatnya Insidentil harus Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus agar tidak berbenturan dengan Kegiatan dari anggota K45JAC
7. Kegiatan Anggota K45JAC yang mengundang anggota Club lain dapat disampaikan pada divisi Humas untuk dibantu sosialisasi

Pasal 7
PERGAULAN

1. Wajib saling menghormati antara anggota terutama anggota yang berumur lebih tua
2. Dalam pergaulan sehari – hari, tidak ada perbedaan antara senior, junior, dalam organisasi
3. Seluruh anggota club dilarang keras menyinggung soal SARA (Suku, Ras dan Agama) dan hal-hal yang mudah menimbulkan akses negatif dan menimbulkan permusuhan terhadap sesama club ataupun terhadap anggota club/komunitas otomotif dan sesama pengguna jalan
4. Saling hormat menghormati dan tolong menolong baik sesama anggota club maupun dari club/komunitas otomotif khususnya roda dua dan sesama pengguna jalan
5. Mematuhi rambu lalu lintas, memakai atribut motor yang lengkap dan menjaga sopan santun selama berkendara terhadap sesama pengguna jalan.
6. Wajib menjunjung tinggi safety riding dan defensive riding
7. Dilarang keras mengkonsumsi atau menjual narkoba, minum – minuman keras, perjudian, ataupun sejenisnya dalam kegiatan resmi KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).
8. Anggota wajib menjunjung tinggi kode etik pergaulan dan tidak menimbulkan isu yang tidak jelas sebelum ada konfirmasi yang jelas
9. Dilarang berhubungan sex dalam lingkungan simbol – simbol KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB(K45JAC).








Pasal 8
ETIKA BERKENDARA

1. Etika berkendara dijalan pada saat berombongan atau sendiri haruslah tetap terjaga disiplin lalu lintas dan sopan santun
2. Selalu memberikan atau membalas salam berupa klakson atau lambaian tangan atau jempol kepada club atau komunitas lain apabila bertemu baik sesama anggota K45JAC maupun club lain.
3. Memberikan tanda berupa jempol kepada setiap kendaraan yang disalip sebagai ucapan terima kasih terutama pada saat berombongan
4. Tidak bertindak arogan, menonjolkan diri sendiri dan mengintimidasi pengguna jalan lain pada saat anggota K45JAC berkendara dijalan, sendiri maupun berombongan
5. Selalu memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan lain
6. Memberikan pertolongan kepada anggota club atau komunitas atau pengguna jalan lain apabila mereka memerlukan pertolongan akibat kecelakaan atau kerusakan mesin

Pasal 9
MILIS/MAILING LIST ORGANISASI

E-mail : -------
Halaman Facebook : KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).







Pasal 10
SITUS WEB ORGANISASI
Pasal 11
SANKSI –SANKSI

1.   Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.       Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
d.       Pemberhentian anggota secara hormat
e.       Pemberhentian anggota secara tidak hormat.

2.       Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.       Pemberhentian secara hormat
d.       Pemberhentian secara tidak hormat.

3.   Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Pemberhentian secara hormat
c.       Pemberhentian secara tidak hormat.







Pasal 12
LAIN –LAIN

1. Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani dan mengikat seluruh anggota KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC)sampai dilakukan revisi atasnya yang hanya dilakukan di musyawarah bersama.
2. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal diatas, maka segala penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah


PENUTUP

Demikian buku ini Kami susun dengan sebaik –baiknya, apabila ada kesalahan dalam hal penulisan dalam penyusunan, kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan semoga dapat bermanfaat bagi anggota KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

Seluruh anggota K45JAC hendaknya dapat memahami dan mengerti isi buku ini sebagai panduan pedoman berorganisasi di dalam KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC).pada masa kepengurusan periode 2014 – 2015








Buku ini di sahkan sebagai pedoman kepengurusan KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC)Periode 2014 – 2015 pada:

Hari : Minggu
Tanggal : 07 Desember 2014
Waktu : 10.00 – 16.00
Tempat : Puncak , Bogor (Villa Biru)
Segala sesuatu yang tertulis dalam buku ini bersifat mengikat kepada seluruh anggota KING 4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC)dan perubahan dari isi buku ini harus melalui musyawarah bersama dengan dihadiri oleh 75% anggota terdaftar yang hadir.
AD/ART CLUB K45JAC AD/ART CLUB K45JAC Reviewed by yunusst on 6:22 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.